Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Gubernur Mahyeldi

    Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Gubernur Mahyeldi

    PADANG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

    Rencana ini setelah JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gustama diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Hendri Joni untuk memanggil Mahyeldi.

    Pemanggilan terhadap Mahyeldi, karena terdakwa Agus Suardi sering menyebut nama mantan ketua PSP Padang tersebut.

    “Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi ini dihadirkan, ” ucap Hendri Joni kepada Therry pada sidang, Senin (8/8/2022).

    Therry turut mengiyakan dan menuruti perintah majelis hakim untuk menghadirkan Mahyeldi pada sidang berikutnya.

    “Bisa yang mulia setelah adanya ketetapan dari majelis hakim, ” ucap Therry.

    Pada sidang sebelumnya yang diketuai oleh Juanda telah memeriksa tiga orang saksi. Saksi tersebut yaitu Edo Wardana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang).

    Robby Malvanis mengakui di depan majelis hakim bahwa ada bantuan senilai Rp500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019 yang tidak ada nomenklaturnya.

    “Ada proposal bantuan dana dari PSP ke Pemko Padang yang ditandatangani Mahyeldi dan sekretarisnya Editiawarman, ” ungkapnya.

    Dari keterangan saksi tersebut, Penasehat Hukum (PH) Agus Suardi dan Nazar kembali memperlihatkan bukti chat WhatsApp antara Mahyeldi dan Agus Suardi dengan Kepala BPKAD, Andri Yulika terkait uang Rp 500 juta itu.

    Sebelumnya, majelis hakim telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Suardi yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP.

    Sementara dua tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson yang merupakan mantan pengurus KONI Padang. Dalam penyelidikan itu, Kejari menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Aksi Tolak UU Sumbar di Depan Kantor...

    Artikel Berikutnya

    BNI Kantor Cabang Bukittinggi Serahkan CSR...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Penggunaan Sirekap di Kabupaten Solok Berjalan Lancar dan Aman, 100 Persen Publikasi C-Hasil di Hari H
    Hari Kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Solok,  14 Kecamatan Selesai Dilaksanakan
    Sah ! Yulianto - M.Ihpan Menangkan Pilkada Pasaman Barat

    Ikuti Kami