Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap

    Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap

    LUBUK BASUNG – Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama BKSDA Sumbar melalui Resor Agam dan Polres Pasaman Barat mengamankan ZE (29) di Tanjung Medan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Kamis (27/1) sore.

    Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra, Jumat (28/1) mengatakan ZE diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2021 oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

    “Dalam penangkapan itu, tidak ada perlawanan dari pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Padang untuk diperiksa oleh penyidik, ” katanya.

    Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Polres Pasaman Barat yang telah mendukung upaya paksa yang dilakukan dalam penangkapan DPO itu.

    Ia mengatakan, penangkapan pelaku yang masuk DPO ini merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya Tim gabungan Balai KSDA Sumatera Barat, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Sumbar mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dari dalam kawasan Hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang di Jorong Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Senin (27/9).

    Dalam operasi itu, tim meminta keterangan dari dua warga dengan inisial S (34) dan A (66) yang ditemukan di sekitar lokasi alat berat tersebut.

    Operasi diawali setelah adanya informasi yang diperoleh dari petugas BKSDA Sumatera Barat yang sedang berpatroli dan menemukan alat berat di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai.

    Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi dan pada saat tim gabungan turun ke lokasi pada Senin (27/9), tim menemukan alat berat terparkir pada titik koordinat S 0, 031278 dan E 100, 127967 yang digunakan untuk pembukaan jalan menuju lokasi lahan perkebunan sepanjang lebih 700 meter.

    “Butuh waktu empat hari bagi tim gabungan baru berhasil membawa dan mengangkut alat berat dari kawasan hutan yang merupakan salah satu habitat harimau sumatera itu, ” katanya.

    Penyidik Balai Gakkum KLHK telah menetapkan dan menahan DB (38) sebagai tersangka perusakan terhadap kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Pasaman, Kamis (11/11).

    Penetapan DB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi, ahli dan alat bukti lainnya dalam kasus yang terjadi akhir September 2021 di Jorong Tarantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman.

    DB Disangka melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai mana telah diubah dengan Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 15 Pasal 17 Ayat (2) huruf a sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 butir butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b jo Pasal 37 butir 15 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

    Saat ini untuk penyidikan tersangka DB telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman dan telah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada JPU.

    Balai KSDA Sumbar akan terus melakukan upaya preventif dan persuasif dalam mengelola kawasan hutan konservasi di Sumbar.

    Untuk itu diperlukan kolaborasi para pihak agar tujuan pengelolaan kawasan yang berdampak positif kepada masyarakat dapat tercapai. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Gubernur Sumbar Bersama Tiga Bupati Sepakat...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Septa Khatib Jumat di Masjid Baitul...

    Berita terkait